Ini Kelompok Masyarakat yang Berhak Beli Gas LPG 3 Kg

Ini Kelompok Masyarakat yang Berhak Beli Gas LPG 3 Kg

BEKERJA: Seorang karyawan tengah menyusun LPG 3 kilogram. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang agen resmi Pertamina menjual LPG 3 kg atau subsidi gas kepada pengecer per 1 Februari 2025.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih terkontrol dan tepat guna. Selain itu, agar harga yang diterima masyarakat tetap sesuai batasan yang telah ditetapkan, dan mencegah lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur.

Lalu, siapa saja yang berhak untuk menerima subsidi LPG 3 kg? Pemerintah telah memetakan kelompok masyarakat yang boleh membeli gas LPG 3 kg berikut ini.  

1. Rumah tangga

Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.

Skema Subsidi LPG Tak Berubah, Warga Tetap Bisa Tebus Gas Mulai Rp19 Ribu

2. Usaha mikro

Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi:

3. Petani sasaran

Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

4. Nelayan sasaran

Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan subsidi LPG 3 kg hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga pendistribusiannya lebih tepat sasaran. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version