Lingkar.news – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dibuka hingga 20 Januari 2025 untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut Menpan RB secara resmi mengesahkan aturan baru terkait PPPK yang berstatus paruh waktu. Kebijakan ini hadir setelah pengumuman hasil seleksi PPPK tahun 2024.
Dalam hasil seleksi tersebut, beberapa peserta dinyatakan lolos sebagai PPPK penuh waktu, sementara lainnya mendapatkan status paruh waktu. Istilah paruh waktu memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan pelamar, terutama terkait mekanisme kerja dan besaran gaji yang akan diterima.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk memfasilitasi pegawai non-ASN atau honorer yang tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, pemerintah menetapkan aturan yang mengikat untuk PPPK dengan status paruh waktu.
Berikut ini poin-poin penting terkait PPPK paruh waktu dalam Keputusan Menpan RB tersebut.
Keputusan terkait PPPK paruh waktu terdiri dari 30 diktum yang mengatur berbagai aspek. Beberapa poin utama yang dijabarkan mencakup pengertian, jenis jabatan yang dapat diisi, ketentuan pengadaan, besaran upah dan poin-poin penting lainnya.
Setiap aspek diatur secara rinci untuk memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban bagi PPPK paruh waktu, serta untuk memastikan agar pelaksanaan program PPPK berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
1. Siapa yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu?
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk pengangkatan PPPK paruh waktu, yakni:
- Pendaftar sudah mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tidak lulus
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
2. Kebutuhan jabatan PPPK Paruh Waktu
Pada diktum ketiga Menpan RB No 16 Tahun 2025 dijelaskan ada tujuh jenis jabatan yang akan diisi oleh pegawai PPPK paruh waktu yakni:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
3. Status kepegawaian
Status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai honorer melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Jika terjadi perubahan organisasi pemerintah, PPPK paruh waktu yang kompetensinya dibutuhkan dan perjanjian kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai kempetensinya.
4. Masa kerja PPPK Paruh Waktu
Masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun. Perpanjangan kontrak dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja triwulan dan tahunan.
PPPK juga berkesempatan diangkat menjadi PPPK maupun PNS
5. Gaji PPPK paruh waktu
Pegawai yang berstatus paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi honorer atau setara dengan upah minimum daerah. Selain itu, diberikan juga fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
6. Kewajiban PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintahan
- Menaati peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN
- Menjaga netralitas
7. Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Status kepegawaian PPPK paruh waktu dapat diberhentikan dengan ketentuan sebagai beriut
- Diangkat menjadi PPPK atau CPNS
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
- Mencapai batas usia pension jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
- Tidak cakap jasmani maupun Rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
- Tidak berkinerja
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
- Melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun
- Melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dengan pidana penjara atau kurungan
- Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik
Selain itu PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri. (Lingkar Network | Lingkar.news)