Lingkar.news – Politik di Indonesia sangat akrab dengan istilah serangan fajar yang biasanya terjadi menjelang hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah.
Serangan fajar, tak lain adalah salah satu bentuk politik uang yang dilakukan pihak tertentu untuk mengarahkan masyarakat memilih kontestan tertentu dalam pelaksanaan pemilihan umum. Bentuk serangan fajar pun beragam ada yang berupa uang hingga bantuan tertentu.
Politik uang jelas-jelas melanggar hukum dimana penerima dan pemberi bisa dijerat dengan pasal pidana.
Sanksi pidana politik uang sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota.
Pasal 73. Ayat (1) Menyatakan Setiap orang dilarang memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.
Sebagai pemilih yang cerdas, menolak serangan fajar adalah langkah awal untuk memastikan pemimpin yang terpilih nantinya adalah orang-orang yang memang layak mengendalikan pemerintahan dan dapat dipercaya.
Praktik politik uang bertentangan dengan prinsip demokrasi yang bersih, jujur dan adil. Saatnya warga dapat lebih bijak dalam menentukan pilihan tanpa dipengaruhi oleh iming-iming uang menjelang hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Berikut ini tindakan yang dapat dilakukan masyarakat untuk menolak serangan fajar jelang pemungutan suara Pilkada 2024.
1. Tegas Menolak
Serangan fajar merusak integritas pemilu, oleh karena itu sebagai generasi yang cerdas harus bisa tegas menolak pemberian uang, barang, menolak menerima imbalan materi baik dari kandidat maupun tim kampanye.
Pilihlah pemimpin berdasarkan rekam jejak, visi misi, dan program kerja yang dikampanyekan, bukan berdasarkan iming-iming uang maupun materi yang diberikan menjelang pencoblosan.
2. Melaporkan
Menjadi pemilih cerdas dengan melaporkan praktik serangan fajar. Masyarakat dapat berkontribusi dengan melapor kepada pihak berwenang seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Cara ini dapat dilakukan masyarakat kalangan manapun karena aduan pelaporan bisa dilakukan secara daring.
Selain politik uang, masyarakat juga bisa melaporkan kampanye negatif yang mengarah pada politik uang.
Lengkapi bukti atas dugaan kejahatan aktor penyelenggara pemilu. Kemudian laporkan pada Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan juga kepolisian. Sekaligus kawal prosesnya hingga kasusnya ditangani dengan tuntas.
3. Menyebarluaskan
Sebagai generasi yang sudah melek teknologi, manfaatkan jaringan media sosial untuk menyebarluaskan pesan antipolitik uang dan serangan fajar, mempromosikan pemilu bersih, memberikan informasi terkait hak dan kewajiban pemilih.
Dengan partisipasi aktif masyarakat menolak politik uang akan membantu menciptakan suasana Pilkada yang lebih bersih dan kredibel serta adil.
Sangat penting untuk mendapatkan pemimpin yang amanah, bertanggungjawab, dan lebih baik dalam pengeolaan daerah untuk kemajuan daerah.
Sebagai pemilih, masayarakat bisa menagih janji-janji politik yang disampaikan kontestan saat kampanye. Dengan begitu, masayarakat juga bisa ikut mengontrok kepemimpinan daerah. (Lingkar Network | Lingkar.news)