JAKARTA, Lingkar.news – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti KUHP terbaru yang telah disahkan oleh DPR RI.
Menurut PBB, KUHP baru itu mengandung aturan yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).
“Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan,” kata lembaga tersebut dalam siaran pers di situs resmi PBB Indonesia pada Kamis, 8 Desember 2022.
Dalam laman tersebut juga tertulis bahwa, PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia.
Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.
“Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual dan akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender,” jelas lembaga itu.
Meski demikian, PBB mengaku siap membantu Indonesia dalam upayanya memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan.
Ini untuk menjamin semua warga Indonesia dapat menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti RI. (Lingkar Network | Lingkar.news)